oleh

BSLO Melalui Advokatnya Riyanto dan Danu Menangkan Gugatan Wanprestasi di PN Surakarta

BSLO : Bintang  Songgo  LAW OFFICE ,Foto Crew .

TIN l Solo
Riyanto,S.E.,S.H, dkk selaku Advokat dan Konsultan Hukum , Bintang Songo Law Office (BSLO)  beralamat di Jln Danrilis no:99 Tohudan, Colomadu, Karanganyar merupakan kuasa hukum dari Ahli waris Andi Kaswari atau Suari dan Keluarganya.Ia warga Jajar Rt 003/ Rw 003 Jajar , Laweyan, Surakarta. Akhirnya pihak Pengadilan Negeri (PN) Surakarta telah mengabulkan gugatan Wanprestas yg diajukan oleh Soejanti dan ahli waris Andi Kaswari atau Suari dalam sidang putusan yang dibacakan, oleh Hakim sesuai putusan pada tanggal 26 Oktoner 2022 dan Nomer Putusan 105/Pdt.G/2022/PN Skt.

Kuasa hukum Ahli waris , Riyanto,S.E.,S.H, mengatakan bahwa, jauh hari sebelumnya, ahli waris sudah melakukan non litigasi secara kekeluargaan bahkan sudah beberapa kali mediasi di lakukan itupun melibatkan dari pihak pendampingan BPN dan Kelurahan .

” Namun upaya itu tidak ada titik temu, akirnya pihak ahli waris, melalui kuasa hukum dari kita untuk lakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta dan pada akhirnya setelah melalui tahap persidangan ,dan pembuktian gugatan di menangkan oleh penggugat,” ungkapnya.Rabu(26/10/22).

Masih kata dia,
isi putusan gugatan tersebut yang menyatakan penggugat adalah ahli waris, dari andi kaswari atau Suari dan ,menyatakan sah dan berharga surat perjanjian jual beli tahun 1991 dan 1992.

” Terggugat 1 dan terggugat 2 telah melakukan wanprestasi , dan Majlis Hakim pun juga menjatuhkan hukum denda atau dwangsom kepada tergugat 1 dan 2 sebesar 100.000/perhari jika para tergugat lalai untuk menjalakan isi putusan tersebut pada intinya gugatan para pengguggat di kabulkan semuanya ,Demikian di putuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim. Pengadilan Negeri Surakarta, pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 ,” tuturnya

Masih menurut Riyanto ia menegaskan, pada awalnya saat di beri Kuasa kami pelajari dulu bukti-bukti yang di serahkan ke pihak kami, yang nantinya menjadi penguat, dan setelah saya pelajari maka saya mempunyai keyakinan tanah tersebut akan di menangkan oleh penggugat ,yg notabene penggugat dan keluarganya tidak hanya sudah menempati tanah tersebut selama 30 tahun secara terus menerus ,namun juga sudah membeli dengan sah dan telah membayar lunas.

” Maka saya dengan penuh keyakinan bahwa tanah tersebut merupakan milik Soajanti dan ahli waris , kami selaku kuasa hukum mengupayakan langkah hukum demi keadilan dan akirnya bisa di menangkan oleh penggugat .Letak tanah pekarangan tersebut berada di ds Jajar Rt003/003 kelurahan Jajar , Laweyan,Surakarta dengan luas pekarangan kurang lebih 150/m2 ,” tegas kuasa hukum berpenampilan nyetrik berambut sebahu tersebut.

Salah satu ahli waris Desy menerangkan permasalahan mulai muncul pada tahun 2018 menurut pihaknya tergugat 1dan 2 mengklaim tanah tersebut masih milik.mereke padahal tanah tersebut sudah di beli orang tuanya sejak tahun 1991 seluas 100 mtr dan tahun 1992 seluas 50 meter.

” Kami sekeluarga tetap mengiginkan upaya secara kekeluargaan , bahkan sudah di lakukan beberapa kali namun, tidak ada titik temu maka langkah akhir yang kita ambil yaitu lakukan lewat jalur hukum sesuai aturan yang ada dengan meminta bantuan Kantor Hukum ” Bintang Songo Colomadu yang diterima oleh bp Riyanto SE.SH ,” terangnya.

Dan ketika ditanya tentang langkah hukum selanjutnya . 
“Ya itu setelah 14 hari kedepan akan melakukan langkah hukum lanjutan dengan mengajukan permohonan pengukuran dan penerbitan Sertifikat ke BPN Surakarta ,” pungkasnya.

By : Danu.

Banner IDwebhost