Di Viralkan di Medsos, Pengacara Sragen Laporkan Sutarno Atas Pencemaran Nama Baik Ke Polres Sragen

SRAGEN, Saat berbincang-bincang dengan tim media ini, Kris Hartanto pengacara yang kini tengah viral di salah satu platform media sosial, baik TikTok dan web berita online Kris mengklarifikasi melalui media ini, ia perlu menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi agar berita itu tidak simpang siur dan berjalan proporsional, ia pun merasa di hakimi dengan berita yang tengah berkembang saat ini.

Pasalnya tidak ada kesempatan bagi Kris untuk memberikan keterangan dan klarifikasi kepada masyarakat seputar apa yang terjadi pada diri Kris, Kris pun bercerita sebenarnya apa yang tengah terjadi antara dirinya dengan Sutarno yang dulu sebagai Kliennya.

“Saya tidak pernah menerima uang dari sutarno sebesar 137 juta, dan pernyataan sebesar itu di media sosial adalah fitnah dan silahkan di buktikan jika ada, saya menerima itupun dengan perjanjian sebesar 50 juta, yang 20 juta saya kasihkan sebagai komisi bagi yang membawa ke kantor saya dan yang 5 juta saya kasihkan kesalah satu partnernya, “jelas Kris.

Kris menjelaskan kronologi awal saat Sutarno menjadi kliennya, saat itu Sutarno menyuruh untuk bisa memiliki pembelian tanah yang ia beli, namun ternyata pembelian tanah itu sertifikatnya ilegal, dan ada ahli waris yang mengeklaim tidak pernah menjual tanah, dan sudah di beli orang lain kemudian di nyatakan sertifikat yang di beli Sutarno di nyatakan hilang.

“Dalam putusan pengadilan di tolak karena ada ahli waris, bukan karena saya tidak pernah hadir dalam sidang, dan sesuai kesepakatan jika tidak berhasil uang itu tidak saya kembalikan, “urainya melalui sambungan WhatsApp kamis (06/3/2025).

Merasa nama baiknya di cemarkan di beberapa media sosial, Kris pun akhirnya melaporkan pihak Sutarno ke Polres Sragen. Dengan surat tanda penerimaan pengaduan nomor: STPP/152/III/2025/SPKT yang ditanda tangani PS Kanit SPKT III AIPTU Danang Arsita, tanggal 06 Maret 2025 pukul 11. 40 WIB dengan pengaduan pencemaran nama baik, yang di serahkan sendiri oleh Kris Hartanto.

Kris Hartanto Pengacara yang melaporkan Sutarno atas pencemaran nama baik

“Dalam laporan mengembang ada dua pasal yang disangkakan kepada Sutarno, yakni memberikan keterangan palsu dan pembelian sertifikat secara ilegal, “ungkapnya.

 

Tim redaksi

Banner IDwebhost