oleh

Diduga Gegara Terima Uang Pelicin Oknum Anggota Polisi Kena Pasal

Sumsel l Transindonews.com– Terdakwa kasus penerimaan suap untuk masuk bintara Polri di Polda Sumatera Selatan tahun angkatan (TA) 2016 yang menjerat AKBP Edy Kurnia menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.

Dalam agenda sidang tuntutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat AKBP Edy dengan pasal berlapis, yakni Pasal 22 undang-undang RI No 21 Tahun 1999 jo Undang-undang RI nomor 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat (2) ayat (1) undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaan tersebut, AKBP Edy saat itu bertugas sebagai Ketua Tim Psikologi Panitia Seleksi Penerimaan Bintara Umum dan Bintara Penyidik Pembantu Polri Tahun Angkatan (TA) 2016.

Ketika seleksi berlangsung, AKBP Edy diketahui bekerja sama dengan dua terdakwa lainnya yakni AKBP Syaiful Yahya dan Kombes Pol Soesilo Pradoto yang masing-masing telah divonis, menerima uang pelicin agar para peserta dapat lolos seleksi.

Uang tersebut diterima terdakwa secara bertahap dari AKBP Syaiful Yahya sebesar Rp 2 miliar.

Kemudian dari AKBP Deni Dharmapala sebesar Rp 543 juta yang tersimpan dalam rekening buku tabungan.

“Hal tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku anggota Polri yang menjabat Kabag Psikologi ROSDM Kepolisian Daerah Sumatera Selatan,”kata JPU Kejari Palembang, Dian Febriani SH dalam sidang virtual, Senin (21/12/2020).

Usai membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah menutup sidang dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan para saksi.

“Sidang ditutup dan akan dilanjutkan minggu depan,”ujar Abu.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada mantan Kepala Bidang Dokter dan Kesehatan (Kabid Dokkes) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Purn Soesilo Pradoto lantaran terbukti telah menerima uang suap sebesar Rp 6,05 miliar dalam penerimaan anggota brigadir Polri, bintara penyidik pembantu dan bintara umum pada 2016 silam.

Tak hanya Kombes Purn Soesilo, AKBP Saiful Yahya yang saat itu menjabat sebagai sekretaris panitia pemeriksaan kesehatan juga mendapatkan hukuman serupa.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 Palembang Abu Hanifah, mengatakan, dalam fakta persidangan, Kombes Purn Soesilo telah mengatur skenario penerimaan calon Secaba Polri pada 2016 lalu bersama AKBP Saiful.

Di mana ketika itu mereka mematok harga Rp 250 juta per orang jika ingin lulus menjadi anggota polisi.

Bahkan, untuk lulus dalam tes kesehatan, Soesilo pun mengenakan biaya Rp 20 juta per kepala untuk calon Secaba.

“Terdakwa Soesilo terbukti menerima suap dari 50 calon siswa yang mendaftar untuk penerimaan anggota brigadir Polri, bintara penyidik pembantu, dan bintara umum. Saat itu posisi Soesilo adalah ketua panitia kesehatan. Proses seleksinya sendiri terjadi pada April-Mei 2016,”kata Abu saat membacakan vonis, Kamis (23/7/2020). (bondan/sbr:Kompas.com).

Banner IDwebhost