oleh

LAPAAN RI : Hukuman Mati Paling Tepat Bagi Pelaku Koruptor

Kusumo Putro SH, MH Advocad organisasi PERADI kota surakarta saat ini baru menempuh Pendidikan S3 Doktor Ilmu Hukum (foto istimewa) 

Solo l Transindonews.com – Dua kementrian tertangkap Kasus Tipikor Tindak Pidana Korupsi yang melibakan pejabat Negara  di kementrian kelautan  , KPK menangkap Edhy Prabowo, terkait penyelundupan benih udang lobster atau benur.Pada Rabu 25 November dini hari. Selang beberapa hari menangkap Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19,menerima suap senilai 17 milliar dari fee pengadaan bantuan sosial sembako dari warga masyarakat terdampak covid-19 Di Jabodetabek.

BRM Kusumo Putro Ketua LSM Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Negara (LAPAAN) RI,  menegaskan dan menyayangkan kondisi saat ini dimana rakyat berjuang di tengah kondisi pandemic covid-19 justru melukai hati rakyat dengan memotong dana bantuan sembako untuk warga.

Sehingga memberikan desakan untuk memberikan hukuman yang setimpal bagi pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi dimana dampaknya sangat di rasakan luas bagi warga yang kurang mampu.

‘’ kok yo tegelmen rakyat lagi sengsoro, pejabate malah pada menari diatas penderitaan rakyat.’’ katanya.di kutip kabarjoglo.com

Hal tersebut, mendapat dukungan langsung dari Lapaan RI yang merupakan lembaga yang sedang getol getolnya mensikapi tindak pidana korupsi oleh pejabat, untuk itu mendesak segera dilakukanya proses hukuman yang setimpal dengan perbuatanya berupa hukuman mati atau hukuman seumur hidup, hal ini untuk memberikan efek jera bagi pelaku tipikor lainya.

Perlu saya sampaikan bahwa sampai hari ini dalam sidang putusan para pelaku koruptor belum ada satupun pelaku koruptor yang dihukum seumur hidup atau mati. maka dari itu banyak pejabat tidak takut dengan tindak korupsi pasalnya mereka mengganggap hukumannya ringan di negara ini,’’ tegasnya.

Menurutnya, kejahatan korupsi kasus dana bansos ini termasuk kejahatan Lex Specialis jadi hukumannya harus Lex Specialis pasalnya berdampak pada warga secara luas, misalkan bagi pelaku Bandar narkoba saja bisa dihukum mati yang jelas-jelas bisa membunuh generasi muda Indonesia , hal ini sama yang dilakukan tipikor berdampak menyengsarakan hati rakyat kecil, dengan memotong dana bansos ditengah pandemic covid-19.

Di sisilain, Ketua Umum Lapaan RI, Brm Kusumu Putro,  juga Seorang Advocad organisasi PERADI kota surakarta yang saat ini baru menempuh Pendidikan S3 DOKTOR ILMU HUKUM di salah satu Universitas swasta di Semarang

Lapaan RI sendiri merupakan Sebuah Lembaga yang saat ini sangat fokus dan getol dalam menyoroti persoalan korupsi dan mendorong KPK untuk menerapkan hukuman mati atau hukuman seumur hidup pada pelaku korupsi.

Sbr : LAPAAN RI

Banner IDwebhost