oleh

Ngadianto alias Dipo Kepala Desa Purworejo Jabat Ketua DPC PAPDESI Sragen Inginkan Percepatan System Pemberdayaan dan Pembangunan Desa

Foto : Ngadianto/ Dipo Kepala Desa Purworejo sebagai Ketua DPC PAPDESI Kab Sragen 

SragenTransindonews.com – Salah satu tujuan PAPDESI (Perkumpulan Aparatur Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia) yaitu meningkatkan harkat martabat Aparatur Pemerintahan Desa dan Masyarakat , sehingga terwujudnya Desa maju , sejahtera, adil dan Demokratis .

Di katakan Dipo alias Ngadianto selaku Kepala Desa Purworejo , Kec Gemolong, Kab Sragen, sebagai Ketua DPC PAPDESI masa jabatan 2020 — 2025 , menurutnya Pemerintahan desa pemegang peranan penting dalam pelaksanaan program pengentasan kemiskinan dan pembangunan yang diprogramkan oleh Pemerintah Pusat maka dari itu sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa menjadi garda terdepan.

“Tentunya kondisi tersebut yang paling memahami adalah Kepala Desa dan Perangkatnya, karena mereka bersentuhan langsung ke masyarakat. Jadi tidak ada istilahnya Kepala Desa adalah Pemerintahan di tingkat paling bawah. Namun Pemerintahan yang berada di garda terdepan, termasuk untuk mengatasi permasalahan yang ada di tengah masyarakat itu sendiri , ” tutur Ngadianto yang biasa akrab di sapa Pak Dipo , Rabo (10/02/21).

Selain itu juga, dikucurkannya dana Desa bisa menciptakan kesempatan kerja bagi masyarakat , seperti untuk bantuan pertanian hingga pemberdayaan usaha-usaha kecil di pedesaan yang bisa untuk dikembangkan.

“Besar harapan saya dengan adanya PAPDESI di wilayah Kab Sragen, bisa membantu dalam program Desa . Jika ada kendala di Pemerintahan Desa bisa saling berkoordinasi ” ujar  Dipo di ruang kerja , Kantor Sekretariat DPC PAPDESI di Desa Purworejo Kec Gemolong tersebut.  

Lebih lanjut Dipo berharap adanya PAPDESI di Kab Sragen kedepanya bisa lebih di tingkatkan dan saling sinergi dan singkronisasi dengan, Desa satu dan Desa lainya agar bisa terciptanya program yang lebih baik.

“DPC PAPDESI di Kab  Sragen Alhamdulillah sudah terbentuk PAC di seluruh wilayah Kecamatan dan masing-masing sudah menerima SK , ini pada hakekatnya merupakan suatu upaya demokrasi system secara konstitusional yang di amanatkan oleh Undang -undang Dasar 1945 agar terwujud Pemerintahan adil dan makmur ,” pungkasnya.

Pewarta : yoel
Transindonews.com

Banner IDwebhost