oleh

Pemkot Solo Atur Jam Operasional Tempat Hiburan saat Ramadan: Masyarakat Dilarang Sweeping

Sbr: Ilustrasi poto ,Poster mywall .

TRS // Solo – Satpol PP Kota Solo perketat pengawasan usaha rekreasi dan hiburan umum (URHU) selama Ramadan. Hal tersebut dilakukan seiring diberlakukannya larangan kegiatan hiburan pada sepekan awal dan akhir Ramadan ini. Selain itu, masyarakat juga dilarang melakukan sweeping.

Kepala Satpol PP Kota Solo Arif Darmawan mengatakan, kebijakan ini sesuai dengan Perda Kota Solo No. 5 Tahun tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, yang juga dipertegas lewat surat edaran sekretaris daerah belum lama ini.

“Tujuh hari di awal dan tujuh hari akhir Ramadan tutup. Mulainya sejak Rabu (22/3) kemarin,” terang dia, Kamis (23/3).

Aturan tersebut juga mengatur jam operasional pada pekan kedua dan pekan ketiga Ramadan. Untuk jenis usaha seperti pub, diskotik, karaoke dan hiburan malam sejenisnya hanya boleh beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 01.00. Kemudian untuk usaha seperti karaoke, live musik dan sejenisnya boleh beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 23.00. Sementara gelanggang orang raga dan hiburan rekreasi lainnya tutup hingga pukul 20.00.

“Sepekan awal dan akhir ini kita perketat pengawasannya, kemudian berlanjut ke pengawasan jam operasional,” terang dia dikutip dari radarsolo.co.id

Disinggung soal warung makan yang beroperasi selama Ramadan, Satpol PP selaku penegak perda memastikan tidak ada aturan detail terkait itu. Artinya, warung makan tetap bisa beroperasi normal sepanjang Ramadan. Hanya saja, tetap harus menghargai masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa. Di lain sisi, pemkot memastikan tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri.

“Tidak boleh ada kegiatan sweeping dari masyarakat. Masyarakat diimbau untuk melaporkan jika ada pelanggaran. Sebab, sudah ada tim gabungan dengan jajaran kepolisian kejaksaan dan dinas terkait untuk pengawasan dan penindakan jika ada pelanggaran,” tegas Arif.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo Aryo Widyandoko memastikan aturan URHU selama Ramadan sama seperti biasanya. Aturan menghentikan operasional selama sepekan pertama dan sepekan terakhir Ramadan hingga jam operasional tetap sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

“Aturannya sama, untuk pengawasan ada tim yang selalu mobile,” kata dia belum lama ini.

Pengaturan Jam Operasional URHU di Kota Solo

Pub, diskotik, karaoke dan hiburan malam sejenisnya hanya boleh beroperasi mulai pukul 21.00 hingga 01.00.
Karaoke, life music dan sejenisnya boleh beroperasi sejak 21.00 hingga 23.00.
Gelanggang orang raga dan hiburan rekreasi lainnya tutup hingga pukul 20.00.
Larangan sweeping dari masyarakat atau ormas. Bila ada pelanggaran bisa dilaporkan ke kepolisian
Warung makan tetap boleh beroperasi normal, namun diminta menghormati bagi yang berpuasa.

Banner IDwebhost