Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pentingnya melakukan verifikasi, otentifikasi dan otorisasi,Foto dok Dirjen Dukcapil kemendagri, Editor : Yoel.
Jakarta // TSN – Ditjen Dukcapil Kemendagri berkomitmen terus melakukan transformasi digital untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan melalui integrasi dan pemanfaatan data kependudukan. Utamanya dalam pelayanan publik yang dilakukan oleh seluruh kementerian/lembaga (K/L) pemerintah nonkementerian, lembaga negara, dan badan hukum Indonesia.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pentingnya melakukan verifikasi, otentifikasi dan otorisasi oleh penyelenggara pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan agar tujuan pelayanan tercapai dan tepat sasaran.
“Banyak data penduduk dalam pelayanan publik yang terverifikasi sesuai dengan dokumen identitas, namun ternyata bukan orang yang sebenarnya. Sehingga diperlukan langkah otentifikasi dan otorisasi, salah satunya melalui teknologi face recognition,” kata Dirjen Zudan di Jakarta, Senin (26/11/2022).
Zudan mengungkapkan, fasilitasi penggunaan teknologi face recognition (FR) dari Kemendagri ini dapat dimanfaatkan tanpa dipungut biaya oleh seluruh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga negara, dan badan hukum Indonesia sebagai penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat sampai dengan diterbitkannya PP PNBP.
Untuk meningkatkan kualitas teknologi FR tersebut pihaknya telah menggandeng penyedia platform bersama (PB) yang telah siap beroperasional yakni PT Nodeflux Teknologi Indonesia, PT Cakrawala Data Integrasi, PT Aksata Pratama Teknologi, PT Solusi Andalan Kreasi Teknologi Indonesia, PT Autentika Digital Indonesia, dan PT Asli Rancangan Indonesia.
Enam entitas bisnis yang tergabung dalam PB tersebut, kata Zudan berkomitmen dan berkontribusi dalam mendukung keberlangsungan ekosistem adminduk tanpa dipungut biaya, gratis. Pemberian dukungan secara gratis dimaksud, segera akan dilaksanakan untuk memperkuat face recognition untuk E-KYC dalam pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan termasuk dalam pembuatan identitas kependudukan digital (IKD).
“Dukcapil membutuhkan PB karena kapasitas FR yang kami miliki masih sangat terbatas dan tidak mampu melayani masyarakat dan lembaga pengguna yang jumlahnya semakin besar sehingga perlu menggandeng PB untuk menjaga sistem tetap hidup bila terjadi lonjakan dan permintaan face recognition dalam layanan E-KYC dan Identitas Digital” jelas Zudan.
Lebih jauh selain untuk pelayanan publik, peningkatan kualitas teknologi FR ini akan digunakan juga untuk mengejar pemenuhan target pembuatan identitas kependudukan digital (IKD)
Ditjen Dukcapil Kemendagri, kata Dirjen Zudan, menargetkan 70 persen penduduk Indonesia menggunakan KTP digital.
Identitas Kependudukan Digital adalah terobosan untuk mengganti identitas fisik, seperti KTP-el dan KK dalam format digital.
Secara teknis, identitas digital akan diterapkan dalam bentuk aplikasi di HP yang memuat data diri yang hanya bisa diakses pemilik lewat kode verifikasi/otentifikasi.
Menurut Zudan, jika identitas digital tersebut sudah resmi diterapkan, maka masyarakat akan sangat mudah melakukan perubahan dari KTP-el ke KTP-el digital.
Bagi masyarakat yang sudah membuat identitas digital, maka mereka tidak perlu lagi memegang KTP-el secara fisik, karena KTP el digital tersimpan di dalam handphone.
“Seperti kalau kita membuka rekening Bank, rekening kita kan ada di HP sekarang transaksi di HP, beli apa-apa di HP, transfer uang di HP. Kalau dulu harus datang ke konter. Nah, itulah yang kita pindahkan dari KTP manual menuju KTP digital, seperti buku rekening bank yang kita pegang, bukunya dipindah ke HP. Jadi kita sedang bertranformasi ke situ,” papar Zudan lebih jelas.
“Dengan ID Digital dokumen KK, KTP-el kita pindahkan ke HP. Biaya pengadaan blangko KTP pun berkurang, sehingga kita akan bisa menghemat Rp 50-100 miliar per tahun,” tandas Dirjen Zudan. Dukcapil.