oleh

Polres Sukoharjo Sosialisasikan KTP Digital Kepada Seluruh Anggota

Sosialisasikan KTP digital kepada seluruh anggota Polres Sukoharjo, agar bisa memanfaatkan berbagai keuntungan dari KTP digital.

Sukoharjo // TSN – Polres Sukoharjo menggelar sosialisasi pemasangan KTP Digital kepada seluruh anggota Polres maupun Polsek Jajaran. Sosialisasi dilaksanakan di Halaman Polres Sukoharjo, Selasa (22/11/2022).

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan, sosialisasi tersebut digelar dalam rangka mendukung kebijakan Pemerintah mengenai penggunaan KTP Digital.

Dimana kebijakan Identitas Kependudukan Digital tersebut mulai diterapkan di Instansi Vertikal dan BUMN se Kabupaten Sukoharjo.

“Jadi kita sosialisasikan kepada seluruh anggota, sehingga nanti anggota bisa menyampaikan kebijakan ini kepada masyarakat,” ungkap Kapolres di kutif dari tribatanews.

Untuk diketahui, Pemerintah pusat telah mencanangkan penggunaan KTP digital sejalan dengan masifnya penggunaan gawai dalam kehidupan sehari-hari.

Dengan KTP digital, kita tidak perlu lagi membawa keping KTP secara fisik. Cukup mengaksesnya di aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di ponsel. Aplikasi berbasis Android ini bisa diunduh di Google Playstore.

Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.

Permendagri tersebut menjelaskan identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Dengan identitas kependudukan digital, masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup hanya menunjukkan quick response (QR) code yang ada dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital untuk keperluan administrasi.

Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital seperti yang tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022 adalah:

1. Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar).
2. Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman.
3. Memiliki e-mail dan nomor ponsel.

Adapun cara mendaftar yaitu datang ke Dispendukcapil. Kemudian bisa mengunduh aplikasi IKD melalui Google Playstore.

Selanjutnya mengisi data yang diminta aplikasi, yaitu NIK [nomor induk kependudukan], alamat e-mail, nomor handphone. Kemudian akan mendapat notifikasi untuk melakukan foto selfie untuk verifikasi dengan foto di KTP cetak.

Untuk dihubungkan dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) proses pendaftaran dilanjutkan melalui operator Dispendukcapil untuk scan barcode. Itulah mengapa tahapan pendaftaran KTP digital harus datang langsung ke Dispendukcapil.

Setelah diverifikasi oleh petugas akan mendapatkan kode PIN melalui e-mail yang telah didaftarkan. Untuk aktivasi IKD dilakukan pada e-mail yang sama. Dalam aplikasi tersebut juga terdapat opsi untuk mengubah PIN.

Selain itu, hal ini juga untuk mencegah keterbatasan blangko, karena blanko memang terbatas dari pusat.

Kemudian pendaftaran dilanjutkan untuk scan barcode oleh petugas, pendaftar akan menerima email dari SIAK.

Dalam email dari SIAK tersebut, terdapat kode PIN dan pilihan aktivasi. Pendaftar harus melakukan aktivasi, sebelum bisa menggunakan IKD. Setelah aktivasi melalui email, pendaftar kembali ke aplikasi IKD untuk cek status. Kemudian KTP Digital selanjutnya bisa diakses dengan menggunakan PIN. Proses pendaftaran ini kurang lebih memakan waktu sepuluh menit.

Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshoot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi

Editor : Yoel

Banner IDwebhost