oleh

Tunggu Surat Edaran Dari Pemerintah, Pemprov Jawa Tengah Akan Terapkan PSBB Mulai 11-25 Januari 2021

Foto : Dari kanan mengenakan baju batik / masker orien,  Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Tim Redaksi Transindonews.

By : Yoel

TransindoNews.com l Jateng – Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pengetatan pembatasan pergerakan masyarakat pada 11 hingga 25 Januari 2021 khususnya di Pulau Jawa dan Bali.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan pihaknya siap menerapkan kebijakan pengetatan mobilitas masyarakat.

Kendati begitu, pemerintah Provinsi Jawa Tengah masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat sebelum diteruskan ke bupati atau wali kota di 35 kabupatan atau kota.

“Tadi saat rapat bersama Presiden sudah disampaikan, khususnya Provinsi Jawa-Bali akan dilakukan pengetatan baik dalam konteks kerumunan sampai pemberlakukan jam malam,” kata Ganjar Pranowo.

Banner IDwebhost