foto : Tanah rumah Ibu Siti Partinah
Transindonews.com l Bantul — Riyanto,S.E,S.H, menjadi kuasa hukum Siti Partinah (55) warga Kiringan Rt5/- , Taudan, Jetis, Bantul. Pihaknya akan membantu sepenuhnya terkait kliennya yang meminjam uang dengan agunan sertifikat, nota bene sertifikat tersebut justru di agunkan oleh pihak yang meminjami dana dan di agunkan ke salah satu bank dan di lakukan balik nama tanpa sepengetahuan pemilik.
Menurut keterangan pemilik sertifikat Siti partinah, pada awalnya ia meminjam uang sebesar Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) kepada sebut saja ZS (Red) , kejadian kisaran sudah 8 th lalu, namun pada saat meminjam uang dengan waktu tidak lama kami ingin mengembalikan uang tersebut serta meminta kembali sertifikat yang di agunkan.Namun selalu ada kendala dengan alasan yang tidak bisa di mengerti.
” Bahkan kami sempat melakukan upaya Hukum dengan mengandeng Advokat dari Klaten, namun sampai akhir th 2020 tidak kunjung terselesaikan juga sampai sekarang, bahkan tidak ada titik temu dan akirnya kami berupaya lagi untuk melakukan upaya hukum dengan memberikan kuasa kepada pihak Advokat Bintang Songo yang beralamat di Colomadu ,Karanganyar, Jawa Tengah ” tuturnya, Selasa (4/3/21).
Masih menurutnya dengan upaya ini sudah ada titik temu dan berlanjut sampai sekarang.
” Syukur Alkamdulilah kurang dari 3 minggu sejak kuasa itu di buat sudah ada jalan keluar yang lebih baik, upaya mediasi atau nontiligasi oleh pihak Advokasi Bintang Songo oleh Riyanto, S.E, S.H ,” paparnya.
Riyanto, S.E,S.H, selaku kuasa hukum Siti Partinah, menjelaskan, kronologi kejadian berawal pada tahun 2010, Siti Partinah meminjan uang sebesar Rp 20.000.000,- beberapa tahun lalu, pihak Siti partinah mau melunasi pinjaman dan untuk mengambil hak miliknya, justru sertifikat malah di pinjamkan ke salah satu Bank di Bantul dan setelah kita kroscek ke bank yang bersangkutan membenarkan bahwa sertifikat tersebut di agunkan dan sudah di balik nama yang mengagunkan yaitu ZS.
” Sertifikat di agunkan di perkirakan sejak tangal 8 februari 2011, kurang lebih, sebesar Rp 100.0000.000,- (Seratus juta rupiah) oleh ZS(red) dan selanjutnya pihak bank memfasilitasi untuk melakukan mediasi tepatnya pada hari Kamis 23 februari 2021 yang akirnya pihak Siti partinah yang melunasi pinjaman dibank tersebut dengan tujuan untuk melunasi uang yang pernah di pinjamnya dari ZS, walaupun pinjaman di bank itu yang mengajukan ZS, ini merupakan upaya kami agar semuanya bisa selesai dengan baik,tidak di lakukan langkah hukum selanjutnya, saat ini sertifikat tersebut dalam proses balik nama dari ZS ke Siti Partinah malalui pihak terkait,” pungkas pengacara berambut gondrong yang juga menjabat sebagai ketua MPD Peradi Damai, Surakarta, Jawa Tengah tersebut.
Pewarta : Farid, S.H.
Transindonews.com
Komentar