oleh

11 Orang Provokator Ditetapkan Tersangka Terkait Kericuhan Penggusuran Ruli Tangki 1000

11 Orang  Ditetapkan Tersangka Terkait Kericuhan Penggusuran Ruli .

TSN | Batam – Pasca di lakukannya penertiban Rumah Liar di Tangki 1000 Kec. Batu Ampar oleh Tim Terpadu yang terdiri dari TNI Polri dan instansi terkait lainnya, kami telah mengamankan 16 orang yang menjadi provokator. Kamis (06/07/2023)

Dari 16 orang yang di amankan, 11 orang sudah di tetapkan sebagai tersangka, dan 5 orang lainnya sudah kami pulangkan setelah di mintai keterangan. 5 orang tersebut di pulangkan karna tidak cukup bukti untuk di tetapkan sebagai tersangka. Dan dari 11 orang tersangka tersebut, inisial MK yang menembakkan panah ke anggota Brimob, Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

Situasi dan kondisi sekarang pasca adanya penertiban kemarin alhamdulillah dalam keadaan aman dan kondusif, kegiatan disana saat ini sedang dalam pembongkaran rumah rumah ruli dan diratakan.

Dengan adanya kejadian melawan Tim Terpadu kemarin saya harapkan tidak terulang kembali perbuatan yang melawan petugas, karena melawan petugas itu ada undang undang yang mengatur yakni pasal 212, 213, 214 KUHPidana dengan ancaman kurungan 8 tahun penjara.

Jadi perlu di ingat terutama masyarakat kota batam agar berfikir terlebih dahulu sebelum bertindak, jangan mudah terprovokasi dan mudah di pengaruhi.

Untuk itu masalah pemukiman silahkan di pelajari kalau seandainya legalitas disana sudah jelas, seperti penetapan lahan supaya di patuhi.

Kami dari Tim Terpadu kami bertindak atas nama pemerintah dan negara, jika ada masyarakat yang tidak mematuhi aturan hukum, akan kami tindak, jadi negara harus hadir dalam hal ini negara tidak boleh kalah dengan orang orang yang tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku. Tegas Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH mengatakan terkait anggota yang terkena panah, tadi kami sudah menjenguk anggota yang bersangkutan alhamdulillah kondisinya saat ini sudah membaik, telah dilakukan operasi untuk mencabut anak panah yang tertancap di sekitar pundak sebelah kiri, dan saat ini sedang dalam pemulihan, insyaallah dalam waktu dekat sudah bisa keluar dari rumah sakit. Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.

Editor : Lia Tarigan

Banner IDwebhost