Kodim Sragen – Koramil Tanon Tegakkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Transindonews.com l Sragen – 2021Koramil 19/Tanon melaksanakan patroli Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB ) dalam rangka Pemberlakuan Pengawasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kecamatan Tanon.
Sasaran Pemberlakuan PPKM antara lain NU Mart Gabugan, POM Bensin Gabugan, Pedagang Makanan dan Pasar Gabugan.
Kebijakan pembatasan ini diberlakukan sebagai upaya menjamin keselamatan masyarakat ditengah peningkatan kasus COVID-19 yang masih tinggi. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bertujuan untuk menekan potensi penularan Covid-19 sehingga dilakukan upaya pengendalian kasus dengan membatasi aktivitas mastarakat seperti di perkantoran, tempat pembelanjaan, restoran hingga di tempat umum.
Sertu Topo menyampaikan bahwa kegiatan patroli sebagai upaya untuk mendukung pemerintah dalam pencegahan penyebaran covid-19 agar warga masyarakat tertib menggunakan masker serta menerapkan protokol kesehatan.
“ Sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) yang diberlakukan Mulai Tgl.11 sampai dengan 25 Januari 2021 di wilayah Kecamatan Tanon akan difokuskan di kawasan pasar tradisional dan pada para pedagang warung dan jajanan di Kecamatan Tanon “ ujar Topo.
Editor : yoel
Transindonews.com
Pemdim