Kapolda Jateng Apresiasi Pemanfaatan Serak Jawa Sebagai Pembasmi Hama Tikus

Foto : Saat Kapolda Jateng Apresiasi dan memberikan himbauan untuk, pemanfaatan Serak Jawa, Sebagai Pembasmi Hama Tikus bagi Petani.

TRANSINDONEWS.COM l SEMARANG – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi memberikan apresiasi tinggi terhadap para petani yang membasmi tikus di persawahan melalui cara aman yaitu dengan memanfaatkan serak Jawa (Tyto Alba).

Serak Jawa yang dikenal juga sebagai burung Daris merupakan salah sub spesies burung hantu yang banyak ditemui di Indonesia. Berpostur kecil, serak Jawa merupakan karnivora yang dikenal menjadikan tikus sebagai musuh alaminya.

“Burung ini bisa mengkonsumsi tikus 2-3 ekor tikus per malam, sehingga sebulan bisa mencapai 60-90 ekor tikus. Jadi sangat efektif untuk membantu petani membasmi tikus di persawahan,” ungkap Kapolda, Minggu (9/1) siang.

Kapolda secara pribadi amat mengapresiasi para petani yang memberdayakan serak Jawa atau Tyto Alba untuk membasmi tikus di persawahan. Disamping melestarikan hewan dilindungi, penggunaan serak Jawa sama sekali tidak membahayakan lingkungan.

Foto : Burung Serak jawa atau nama lain Strigiformis.

Ditambahkan Irjen Ahmad Luthfi, pihaknya mendorong bhabinkamtibmas untuk bekerjasama dengan penyuluh pertanian untuk mengajak petani memberdayakan serak Jawa dalam membasmi hama tikus di persawahan.

“Cara-cara lain untuk membasmi tikus seperti menggunakan jebakan listrik adalah ilegal. Polda Jateng dan jajaran akan menindak tegas pemilik atau pemasang jebakan tikus yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” tegas Kapolda.

Terkait pernyataan Kapolda tersebut, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menyatakan Polda Jateng saat ini sudah mencatat beberapa kejadian terkait jatuhnya korban jiwa akibat jebakan tikus berlistrik.

“Sebagian besar memang senjata makan tuan, dalam arti yang meninggal adalah pemiliknya sendiri. Namun ada juga beberapa kasus yang meninggal adalah orang lain yang kebetulan melintas di persawahan. Dan ini harus segera diproses hukum,” jelas Kombes M Iqbal.

 

Editor : yoel/catur ,sbr: Humas Polri

Banner IDwebhost