Transindonews.com l Demak – Pengadilan Negeri Demak menuntut Kakek Sasmito, alias Mbah Minto (74) dua tahun penjara karena membela diri saat melawan seorang pencuri.
Akibat aksi itu, pencuri tersebut mengalami luka bacok di lengan kiri dan leher sebelah kanan pada 7 September 2021.
Penyelidikan mengerucut pada Kasmito yang kemudian menjadi tersangka dari hasil pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.
Satu bulan setelah peristiwa terjadi, Polres Demak menerima laporan dugaan pencurian ikan yang terjadi pada 11 Oktober 2021.
Pemilik lahan kolam ikan tempat Kasmito bekerja melaporkan peristiwa pencurian yang terjadi pada 7 September 2021.
Hari itu bertepatan dengan waktu kejadian Kasmito melakukan penganiayaan yang kuat dugaan sebagai bentuk pembelaan diri.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum Handi Christian menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Demak untuk menyatakan bahwa terdakwa Kasmito bin Jasmani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap orang lain menimbulkan luka berat.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua tahun penjara dikurangkan selama terdakwa ditahan dan memerintahkan terdakwa tetap di tahanan,” sambung Handi Christian saat membacakan tuntutannya, Senin (29/11/2021).
Adapun Jaksa menyebut barang bukti berupa sebuah celurit bergagang kayu dengan panjang 43 cm telah dimusnahkan.
Tak hanya itu Mbah Minto juga harus membayar biaya perkara senilai Rp 5 ribu.
Sbr: Nesiantime.com