Bintang Songo Law Office Dampingi Korban Kasus Penipuan Satu Milyard Lebih

TSNSukoharjo, Sidang perdana di pengadilan negeri Sukoharjo yang menjerat Anisa Indarwati  menjadi terdakwa adalah warga Desa Gombang RT 003 RW 002, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah telah di gelar hari ini, Selasa (14/05/2024) pukul 13.00 WIB.

Riyanto AL, SE, SH selaku Penasehat Hukum NR

Hadir dalam sidang perdana ini 1 hakim ketua, 2 hakim anggota dan jaksa penuntut umum, Hadir pula penasehat hukum dari pihak korban, Riyanto Al SE SH, dalam sidang ini menghadirkan terdakwa dan korban sebagai saksi korban, dan tiga orang saksi dari pihak korban

Dalam sidang tampak terdakwa Anisa Indarwati hanya terdiam,  dan tanpa memberi sanggahan apapun ketika di beri kesempatan oleh hakim ketua untuk menjawab dari korban maupun saksi.

Bukti pengaduan NR kepada terdakwa ke Polres Sukoharjo

Pasal yang di sangkakan terhadap terdakwa adalah Pasal 378 KUHP (Pasal 492 UU 1/2023) tentang penipuan, serta  pasal 372 KUHP tentang penggelapan milik orang lain. Terjadinya kasus penipuan yang di tuduhkan kepada terdakwa, bermula pada hari Senin, 19 Desember 2022 Anisa Indarwati dan NR membuat perjanjian kerja sama dengan nomor: 002/PHM-CAL/XII/2022.

Dalam surat tersebut Anisa Indarwati sebagai komisaris 1 PT Powerindo Harta Mulia, sementara  NR sebagai pihak ke 2. Namun berjalannya waktu, Anisa tidak menempati janjinya dan menurut NR seperti apa yang di sampaikan kepada Transindonews.com hanya mementingkan dirinya sendiri, hingga NR mengalami kerugian hingga satu milyar lebih.

Surat kerja sama NR dan terdakwa Anisa Indarwati

Ketika di tanya apakah tidak ada perdamaian terlebih dahulu sebelum menempuh jalur hukum, NR menyampaikan sudah terlanjur sering ingkar, hingga NR pun mengadukan ke polres.

“Sudah ada mediasi namun tidak ada titik terang hingga sayapun mengadukan ke Polres Sukoharjo, “jelasnya.

NR mengadukan Anisa Indarwati, telah di terima oleh Polres Sukoharjo dengan nomor STTS/925/XI/2023/RESKRIM, pada hari Minggu 12 Nopember Tahun 2023 sekitar pukul 13.00 WIB menerima pengaduan tertulis dari NR, dan akhirnya sudah P21 dan menjadi tahanan kejaksaan.

Saat di mintai keterangan kuasa hukum dari NR, Riyanto AL, SE, SH menyampaikan, pihaknya akan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas, dan berharap bisa membuat pelaku menjadi jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Kasus ini harus tuntas, dan segera selesai Karena masih ada korban lain yang dirugikan terdakwa dan akan melapor, “ujar Pengacara gondrong dan nyentrik ini.

 

 (Rian)

Banner IDwebhost