Transindonews.com – Oknum Kepala Desa di Kabupaten Tebo, Jambi dituntut satu tahun penjara terkait pemalsuan Ijazah.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo di ruang sidang Pengadilan Negeri Tebo Rabu (29/12/2021).
Selain tuntutan kurungan, Azwan juga dituntut denda Rp 10 juta dan subsider 1 bulan.
Sementara Arfan yang terlibat membantu azwan dalam mengurus Ijazah palsu tersebut dituntut 10 bulan kurungan penjara subsider 1 bulan dengan denda Rp 10 Juta.
“Untuk ijazah yang digunakan terdakwa Azwan sebagai mana kita ungkap pada persidangan itu tetap dilampirkan dalam berkas perkara,” ujar jaksa Safei dikutip Tribunnews dari Tribun Jambi.
Lebih lanjut Safii mengatakan hal itu tetap berdasarkan pada putusan majelis hakim nanti pada Kamis (30/12/2021).
“Itu Kewenagan hakim apapun putusan akan kami laksanakan,” terang Safei
Sementara itu terdakwa Azwan dalam pembacaan tuntutan memohon kepada majelis hakim secara lisan bahwa dirinya mengaku menyesali perbuatan tersebut dan tidak akan mengulanginya lagi.
Terdakwa Azwan meminta majelis hakim agar dirinya dihukum seringan-ringannya begitu juga dengan Arfan.
(Penulis: Sopianto)