oleh

Riyanto,S.E.,S.H, Kuasa Hukum Ahli Waris Iwan Muliyawan dan Keluarga Menangkan Gugatan Kepemilikan Tanah Seluas Kurang Lebih 650 M2 di Karangturi Pajang,Laweyan,Surakarta

Foto : Riyanto,SE.SH Kuasa Hukum Ahli Waris Iwan Muliyawan dan Keluarga  bersama pihak petugas pengukuran tanah dari BPN sedang melakukan pengukurantanah  pekarangan.

Surakarta l Transindonews.com
Riyanto,S.E.,S.H, selaku Advokasi dan Kunsultasi Hukum , Bintang Songo  yang beralamatkan di Jln Danrilis no:99 Tohudan, Colomadu, Karanganyar merupakan kuasa hukum dari Ahli waris Iwan Muliyawan (30) dan Keluarga adalah, warga Tunggul sari Rt 3/16 Pajang , Laweyan, Surakarta. Akhirnya pihak Pengadilan Negeri (PN) Surakarta telah mengabulkan gugatan ahli waris, dalam sidang putusan yang dibacakan, oleh hakim sesuai putusan pada tanggal 18 Nopember 2020 dan Nomer Putusan 117/Pdt.G/2020/PN Skt.

Kuasa hukum Ahli waris Riyanto,S.E.,S.H, mengatakan bahwa, jauh hari sebelumnya, ahli waris sudah melakukan non litigasi secara kekeluargaan bahkan sudah beberapa kali mediasi di lakukan itupun melibatkan dari pihak pendampingan BPN dan Kelurahan , namun tidak bisa menemuan titik temu akirnya pihak ahli waris lakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surakarta dan di menangkan oleh penggugat. isi putusan gugatan tersebut yang menyatakan penggugat adalah ahli waris dari nyoya Suminah,Mulyani,Iwan Mulyawan secara sah sebagai pemilik lahan tanah tersebut dan menyatakan terggugat 1 dan terggugat 2 telah melakukan perbuatan melawan hukum. Demikian di putuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim. Pengadilan Negeri Surakarta, pada hari Selasa tanggal 18 November 2020 ,” tuturnya Rabo (24/2/21).

Masih menurut Riyanto ia menegaskan, pada awalnya saat di beri Kuasa kami pelajari dulu bukti-bukti yang di serahkan ke pihak kami, yang nantinya menjadi pengguat, dan setelah saya pelajari maka saya mempunyai keyakinan tanah tersebut akan di menangkan oleh penggugat .

” Maka saya dengan penuh keyakinan bahwa tanah tersebut merupakan milik ahli waris, kami selaku kuasa hukum mengupayakan langkah hukum demi keadilan dan akirnya bisa di menangkan oleh penggugat .Letak tanah pekarangan tersebut berada di dk Karangturi Rt4/7 kelurahan Pajang, Laweyan,Surakarta dengan luas pekarangan kurang lebih 650 m2 ,” tegas kuasa hukum yang nyentrik berambut gondrong itu.

Salah satu ahli waris Iwan Mulyawan menerangkan permasalahan mulai muncul pada tahun 2016 menurut pihaknya tergugat 1dan 2 mengeklim tanah tersebut tanah negara” Kami sekeluarga tetap mengiginkan upaya secara kekeluargaan , bahkan sudah di lakukan beberapa kali namun, tidak ada titik temu maka langkah akir kita yaitu lakukan lewat jalur hukum sesuai aturan yang ada, ” terangnya.

Yuli Pri (38) selaku tergugat saat di temui awak media ia mengatakan , terkait permasalahan ini, mengaku bahwa pekarangan ini sudah di huni puluhan tahun dan tidak terjadi ada permasalahan, dan setahu saya ini tanah pekarangan milik Pemerintah, karena sudah saya tinggali turun temurun dari orang tua,” paparnya.

Masih menurut dia, langkah yang akan di ambil selanjutnya ” Yaitu akan melakukan langkah mediasi dengan pihak ahli waris ,” pungkasnya

Pewarta : Tim
Transindonews.com

Banner IDwebhost