Foto:Agus Bereng bersama kuasa Hukum.
Karanganyar | TSN – Agus Pramono Jati (45) alias Agus Bereng telah di jatuhkan vonis satu bulan penjara potong masa tahanan oleh Pengadilan Negeri PN Karanganyar Kamis 25/3/2021 dalam kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi beberapa waktu lalu.
Menurut Majelis Hakim melakukan pembiaran terjadinya pengeroyokan, sehingga membuat korban Berinisial Mar mengalami luka.
Majelis Hakim PN Karanganyar yang dipimpin Ayun Kristanto SH berpendapat, berdasarkan bukti-bukti, terdakwa telah melakukan pengeroyokan baik langsung maupun tidak langsung kepada korban tersebut.
Karena banyak pertimbangan yang meringankan terdakwa, maka hakim memvonis lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama 1,5 bulan atau 45 hari dan menjadi satu bulan atau 30 hari.
Sementara itu,Hari Daryanto selaku Kuasa Hukum Agus Bereng, mengatakan menerima putusan tersebut walaupun secara hukum juga menyatakan masih pikir-pikir.karena menurutnya, Agus Pramono Jati merasa tidak melakukan pengeroyokan.Namun kuasa hukum tetap menghormati dan patuh vonis pengadilan.
“Kami bersyukur vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan dan secara otomatis klien kami bebas penjara.karena sudah menjalani tahanan hampir lima bulan,” tandas Hari Daryanto.
Di tempat yang sama Agus Bereng menyampaikan ucapan trimakasih atas suport dan dukungannya terhadap semua warga PSHT.
“Semoga kasus yang saya alami ini bisa menjadikan pengalaman yang berharga dan menjadikan perhatian untuk kita ke depan ,” pungkas Agus Bereng dengan bijak.
By : WP