Ini Dia Para Calon Legislatif 2024 Kabupaten Grobogan Terpilih, Berikut Penetapan KPU

TSN – GROBOGAN, Proses penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Grobogan dalam Pemilu 2024 dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Grobogan pada hari Kamis (02/05/2024).

Hal tersebut tertuang dalam Berita Acara Nomor : 97/PL.01.9-BA/2024, dan KPU Kabupaten Grobogan berdasarkan pada ketentuan Pasal 43 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penerapan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.

Adapun lima point yang dilakukan KPU Grobogan yakni, Pertama ; Menetapkan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Daerah berdasarkan pada perolehan kursi Partai Politik di suatu Dapil berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing Anggota DPRD Grobogan di Satu Dapil yang tercantum pada surat suara. Kedua ; Penetapan Calon terpilih dilakukan berdasarkan peringkat suara sah terbanyak pertama, kedua, ketiga dan seterusnya yang diperoleh setiap calon Anggota DPRD Grobogan sesuai jumlah kursi Partai Politik pada Dapil yang bersangkutan.
Ketiga ; KPU Grobogan memberikan kesempatan kepada peserta rapat pleno terbuka untuk menyampaikan masukan dan tanggapan jika terdapat kekeliruan. Keempat ; Memberikan penjelasan terhadap masukan dan tanggapan serta yang Kelima ; Menyusun penetapan calon terpilih menggunakan formulir Model E.Terpilih DPRD Kab/Kota-KPU.

Untuk Dapil Grobogan I dengan Alokasi 11 Kursi adalah ; Hj. Sri Murdiati, SH ( Incumbent ) dengan perolehan suara sah sebanyak 9.316 PKB, Ahmad Habibi, S.Ag dengan perolehan suara sah berjumlah 8.419 PKB, Mustofa Budi Santoso, S.IP.,M.Si dengan perolehan suara sah 8.977 Partai Gerindra, Ir. Kariyoso ( Incumbent ) dengan perolehan suara sah sebanyak 5.185 Patai Gerindra, H.Eko Budi Santoso ( Incumbent ) dengan suara sah sebanyak 10.134 PDIP, Asih Wiji Astuti, S.Pd ( Incumbent ) dengan perolehan suara sah 8.387 PDIP, Moch Sutarno, SH dengan perolehan suara sah berjumlah 8.356 PDIP.
Sedangkan Kursi ke-8 Heru Santoso, SH ( Incumbent ) dengan perolehan suara sah 7.323 PDIP, Ahmad Sidik, S.Pd., M.Pd ( Incumbent ) dengan perolehan suara sah 5.946 PKS, Setiawan Djoko Purwanto, SH ( Incumbent ) Partai Hanura dengan perolehan suara 10.301, dan kursi ke-11 atas nama Budi Prihdiyono ( Incumbent ) Partai Persatuan Pembangunan dengan perolehan suara sah sebanyak 9.116.

Sedangkan Dapil Grobogan II dengan Alokasi 10 Kursi diantaranya ; H.Sukanto, SH., MH ( Incumbent ) PKB dengan perolehan suara sah 9.696, Beni Susanto, ST Partai Gerindra dengan perolehan suara sah 8.876, Supardi dengan perolehan suara sah sebanyak 7.538 Partai Gerindra. Kursi keempat Rio Ardian, SM ( Incumbent ) PDIP dengan perolehan suara sah mencapai 11.106, Subandrio PDIP ( Incumbent ) perolehan suara sah 9.670, Toni Hidayanto PDIP dengan perolehan suara sah 9.634. Untuk kursi ketujuh atas nama Siswati Budhiyani, A.Md dari PDIP dengan perolehan suara sah 5.657, Muhammad Sidiq, A.Md ( Incumbent ) Partai Golongan Karya dengan perolehan suara sah 7.770, Sumarli, SE ( Incumbent ) Partai Hanura dengan perolehan suara sah 6.215, dan kursi terakhir atas nama Drs. H. Sriyanto ( Incumbent ) Partai Persatuan Pembangunan dengan perolehan suara 7.408.

Sementara itu, secara terpisah Komisioner KPU Grobogan Agung Budi Prasetyo, A.Md atau sapaan akrab Yoyok menjelaskan melalui sambungan WhatsApp pada pukul 18.10 Wib Jum’at (03/05/2014) kepada reporter Lintasindonews.com bahwa KPU sudah menjalankan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Salinan Berita Acara Nomor : 97/PL.01.9-BA/3315/2024 diserahkan ke masing-masing Ketua Partai Politik selaku Peserta Pemilu, jadi untuk pelantikan Caleg terpilih diserahkan ke Ketua Parpol. KPU tugasnya melayani, dan sampai hari ini KPU Grobogan belum menerima Surat Resmi dari masing-masing Ketua Partai Politik”, ujar Agung Budi.

Caleg terpilih dengan suara sah terbanyak di Dapil Grobogan III sebanyak 9 kursi, maupun Caleg terpilih dengan suara sah terbanyak di Dapil Grobogan IV sejumlah 8 kursi, serta Caleg terpilih dengan perolehan suara sah di Dapil Grobogan V sebanyak 12 kursi.
Artinya Ke-50 Caleg terpilih dengan perolehan suara sah terbanyak sudah di tetapkan oleh KPU Kabupaten Grobogan.

Untuk Dapil Grobogan IV terdapat pendatang baru yang memperoleh suara sah signifikan atas nama Harnomo, SH dari PKB dengan perolehan suara sah 10.807. Namun untuk Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto, S.Sos yang bertarung di Dapil Grobogan IV masih melenggang dan memperoleh suara sah sebanyak 7.004.

 

( AL.1 – red ).

Banner IDwebhost