Terbaru l TSN – Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa memiliki perangkat desa yang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan, dan kepala seksi.
Masing-masing perangkat desa memiliki tugas dan fungsi yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP 43/2014)
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP 47/2015)
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP 11/2019)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Permendagri 83/2015)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Permendagri 84/2015)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Permendagri 67/2017)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Permendagri 20/2018)
Tugas dan Fungsi Kepala Desa
Kepala desa adalah pejabat publik yang dipilih secara demokratis oleh masyarakat desa untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
*Sekretaris Desa adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur pimpinan sekretariat desa yang menjalankan tugas sebagai koordinator PPKD.
Sekretaris desa memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
– Mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan APB Desa;
– Mengkoordinasikan penyusunan rancangan APB Desa dan rancangan perubahan APB Desa;
– Mengkoordinasikan penyusunan rancangan peraturan kepala desa tentang penjabaran APB Desa dan perubahan APB Desa;
– Mengkoordinasikan tugas perangkat desa lain yang menjalankan tugas PPKD;
– Mengkoordinasikan penyusunan laporan keuangan desa dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa;
– Melakukan verifikasi terhadap DPA, DPPA, dan DPAL;
– Melakukan verifikasi terhadap rencana anggaran kas desa (RAK Desa);
– Melakukan verifikasi terhadap bukti penerimaan dan pengeluaran APB Desa.