Buruh & Pekerja Harus Memiliki Partai Politik

Agus Supriyadi SH., M.Hum Sekretaris Jendral Partai Buruh

Jakarta l  Transindonews.com – Kaum Buruh dan Kaum Pekerja Indonesia harus memiliki wadah perjuangan guna memperoleh hak, kesejahteraan serta cita-cita welfarestate. Sebab tak ada makan siang gratis bagi buruh dan pekerja. Dan posisinya masih terus dipandang sebelah mata.

” Maka itu, suatu kaum yang ingin melakukan perubahan agar hidup dan kehidupannya bisa lebih baik hanya dapat dilakukan oleh kaum itu sendiri,”  Demikian ungkap Agus Supriyadi SH.,M.Hum Sekretaris Jendral Partai Buru yang sudah mulai menghidupkan mesin partai kaum bagi buruh Indonesia di 34 Provinsi yang ada, Selasa (20/12/2020)

Pernyataan Sekretaris Jendral Partai Buruh ini pun semakin meyakin partai yang mewadahi aspirasi kaum buruh dan kaum pekerja ini akan menempatkan diri lebih baik pada Pilres maupun Pilkada pada tahun 2024, karena persiapan telah matang dan siap melesat pada momentum politik empat tahun ke depan.

Apalagi, menurut Agus Supriyadi yang juga menekuni profesi pengacara ini, dukungan untuk menghidupkan kembali partai buruh yang sudah eksis sejak awal Pemilu pasca reformasi 1998 sudah punya pengalaman jadi kontestasi politik setidaknya sejak 20 tahun silam.

” Membangun kembali Partai Buruh sekarang ini tidak lagi terlalu berat. Karena ibaratnya cuma tinggal melakukan pembenahan saja, sebab cikal bakalnya tetap terpelihara baik bersama kader Partai Buruh yang sudah dilakukan sejak kelahiran PBSD (Partai Buruh Sosial Demokrat), lalu PBN (Partai Buruh Nasional) sampai sekarang,” tegasnya. 

Hingga sekarang kaum buruh serta pekerja belum juga memiliki atau membangun afiliasi atau anderbouw dengan partai politik yang ada.

Atas dasar itulah Agus Supriyadi yakin bila kaum buruh dan kaum pekerja pada saat ini mempunyai momentum yang baik dan memiliki peluang besar untuk bersatu dalam Partai Buruh agar dapat memiliki wadah perjuangan guna menyalurkan dan mewujudkan cita-cita kaum buruh dalam meraih kesejahteraan dalam arti luas.

Karena seperti diungkap Ketua Umum K.SBSI, Profesor Muchtar Pakpahan, kata Agus Supriyadi bahwa yang paling ideal itu kaum buruh dan kaum pekerja membuat dan memiliki partai politik sendiri hingga bisa sepenuhnya fokus dan serius memperjuang hak-hak maupun cita-cita kaum buruh atau kaum pekerja yang ada di Indonesia.

Sebab hak dan cita-cita kaum buruh dan kaum pekerja itu hanya bisa terwujud oleh perjuangan dan keinginan serta kerja keras oleh kaum buruh dan kaum pekerja sendiri.

“Jangan pernah berharap hak-hak dan cita-cita kaum buruh dan kaum pekerja itu bisa diperoleh atas dasar belas kasihan dari pihak manapun. Termasuk pemerintah, apalagi dari kebaikan hati para pengusaha”, tandasnya.

Maka itu, makna dari semboyan kaum buruh tidak bisa dikalahkan artinya adalah diperlukan kerja keras dan etos perlawanan yang tidak boleh menyerah. Dan perjuangan kaum buruh itu hanya mungkin dilakukan bersama partai politik. Adapun partai politik yang jujur serta ikhlas untuk memperjuangkan hak-hak serta cita-cita kaum buruh hanya ada di Partai Buruh. Sebab Partai Buruh tidak cuma sekedar ingin menjadi pemenang dari pertarungan politik semata, tapi idealisme juga diusungnya jelas ingin mengangkat harkat dan martabat kaum buruh serta kaum pekerja agar bisa memiliki nilai lyang manusiawi dan bermartabat.

Kesejahteraan bagi kaum buruh maupun kaum pekerja Indonesia menurut Agus Supriyadi yang juga sedang mengajukan gugatan terhadap Omninus Law Cipta Kerja di MK ( Mahkamah Konstitusi) yang telah disahkan menjadi UU No. 11 Tahun 2020, justru yakin mengusung perspektif politik Partai Buruh yang ideal itu meliputi kesejahteraan dalam arti politik, ekonomi dan sosial serta budaya.

Sebab makna dari kebebasan untuk berserikat dan berkumpul bagi kaum buruh dan kaum pekerja itu masih acap dihambat, baik oleh pengusaha maupun penguasa. Dan sebagai advokat yang sudah cukup banyak menangani masalah buruh dan masalah pekerja, kasus union busting masih banyak ditemukan oleh di lapangan. Apalagi praktek dari cara atau sistem kerja kontrak yang tidak terbatas. Atau penerapan sistem kerja outsorching, upah dibawah standar maupun manipulasi atas jaminan sosial yang tidak sepenuhnya diberikakan oleh pihak pengusaha.

Atas dasar keprihatinannya terhadap kondisi kaum buruh dan kaum pekerja di Indonesia inilah, Agus Supriyadi yang juga Ketua FIKEP (Federasi Industri, Kesehatan, Energi dan Pertambangan) K. SBSI ini, yakin bila Partai Buruh menjadi mutlak harus ada dan dibangun bersama kaum buruh dan kaum pekerja Indonesia. Sebab hanya dengan begitu tujuan dari welfarestate bisa dicapai seperti cita-cita ideal dari serikat buruh maupun serikat pekerja Indonesia. Demikian tandasnya seusai diskusi singkat tentang materi gugatan UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 di Kedai Kelapa Muda Tanah Tinggi Jakarta 23 Desember 2020.(Jacob Ereste) 

 

Banner IDwebhost